Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbelit Kasus "Anak Kembar", Istri Sultan Ternate Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/08/2015, 08:51 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kamis (13/8/2015) pukul 23.00 WIT, menetapkan Boki Nita Budhi Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kedudukan warga.

Penetapan mantan anggota DPR RI tersebut sebagai tersangka diputuskan setelah gelar perkara, yang dihadiri Direskrimum Kombes Dian Haryono serta Dir Intelkam Polda Malut Kombes Susilo Rahayu Irianto.

"Gelar perkara semalam yaitu peningkatan status Boki Nita dari saksi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan kedudukan warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar.

Penetapan istri sah mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah sebagai tersangka itu setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta petunjuk.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Zulkarnain Suleman pada 9 September 2013 di Bareskrim Mabes Polri terkait anak kembar Boki Nita, yaitu Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Negara.

Pelapor meminta Bareskrim Polri mengusut kelahiran anak kembar itu karena tidak diketahui asal-usulnya, termasuk rumah sakit tempat lahir dua anak kembar tersebut. Dari Mabes Polri kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Malut untuk ditindaklanjuti.

"Dalam kasus ini, sudah ada 21 saksi yang diperiksa, di antaranya dari pihak Kesultanan Ternate. Untuk Boki sendiri dalam kasus ini dikenakan Pasal 378 dan 277 ayat 1 KUHP," kata AKBP Hendri Badar.

Saat ditanya apakah kedatangan Boki Nita ke Ternate sudah dua hari ini ada kaitannya dengan kasus tersebut, Hendri Badar membantahnya. "Tidak ada kaitannya dengan itu karena kasus ini sudah dilaporkan sejak 2013," kata Hendri lagi.

Sementara itu, Boki Nita yang dikonfirmasi via ponselnya mengaku baru mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari wartawan. Ia juga menolak memberikan tanggapan atas statusnya barunya itu.

"Saya belum tahu itu. Saya baru tahu ini dari wartawan. Jadi, saya tidak akan jawab apa pun. Biarlah nanti surat dari Polda, pengacara saya yang akan jawab," kata dia. "Mungkin ada yang terusik dengan bahasa saya dan kedatangan saya. Buat saya pribadi sebenarnya apa, Zulkarnain Suleman sendiri yang lapor sakarang dipenjara di Mabes. Orang yang mengajukan perkara penipuan itu paling tidak kan ada bukti penipuan awal," kata dia.

Tentang pengacara yang akan mendampinginya, Boki mengaku ada banyak pilihan. Dia lalu menyebut dua di antaranya adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com