Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Penganut Agama Leluhur Batak yang Terasing di Negeri Sendiri

Kompas.com - 24/05/2016, 08:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

 

Soal inklusi pemenuhan hak-hak dasar, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 merupakan produk kebijakan publik yang berusaha mengakomodir kebutuhan aliran kepercayaan di Indonesia, yaitu dengan mengosongkan kolom agama pada KTP. Namun implementasinya kebijakan tidak berjalan sesuai harapan.

"Tidak semua pelaksana kebijakan mengetahui substansi undang-undang, juga ada unsur stereotipe dari pelaksana kebijakan yang menganggap aliran kepercayaan itu sesat, ateis, bahkan komunis. Pemerintah tidak melakukan sosialisasi terkait substansi kebijakan secara holistik kepada implementor kebijakan," kata Very lagi.

Kepling dan petugas kelurahan, lanjut dia, yang sudah mengetahui substansi undang-undang tersebut tetap saja tidak memberikan akses yang mudah bagi Parmalim dan UBB memperoleh hak mereka. Alasannya, pengosongan kolom agama belum selesai dibahas, masih menjadi polemik hingga sekarang maka belum dapat diimplementasikan. Padahal undang-undangnya telah berlaku sejak 2006.

"Pada sisi lain, pengosongan kolom agama pada KTP ternyata menimbulkan masalah baru, stigma-stigma baru. Di lingkungan sekolah, pekerjaan, timbul pertanyaan baru kenapa kolom agama di KTP-nya kosong. Berarti tidak punya agama. Seharusnya sebagai warga negara, hak-hak mereka harus diberikan dan dijamin. Supaya tidak ada pengulangan masalah ke depannya nanti kepada anak-anak mereka," tegas Very.

Tak diakui negara

KOMPAS.com/Mei Leandha Komunitas Parmalim di Istana Parmalim di Jalan Air Bersih Ujung Medan, bersama ASB mereka terus berjuang mewujudkan Kota Medan sebagai Kota Inklusi, Selasa (24/5/2016)

Direktur ASB Ferry Wira Padang menambahkan, hasil audiensi pihaknya dengan Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang, Parmalim dan UBB tidak diakui sebagai sebuah agama. Jadinya, ketika mereka tidak mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui negara, ketakutan akan dikucilkan di lingkungan masyarakat, pekerjaan dan sekolah menjadi momok menakutkan.

"Anak–anak Parmalim dan UBB dipaksa memilih pendidikan agama lain. Mereka disuruh membeli buku ibadah yang biasa digunakan anak- anak Nasrani ketika beribadah ke gereja. Mereka sering diejek 'sepele begu' oleh teman-temannya dan para guru tidak ada memberikan penjelasan atau melindungi mereka," kata perempuan yang biasa dipanggil Ira ini.

Pihak sekolah juga tetap mengharuskan memilih salah satu agama untuk kebutuhan belajar agama dan nilai agama karena belum terfasilitasinya pendidikan agama Parmalim di sekolah–sekolah. Masukan agar anak-anak Parmalim diberikan kesempatan belajar agamanya setiap Sabtu dan nilai agama bisa diperoleh dari penanggung jawab atau pengajar Parmalim sudah disampaikan kepada sekolah–sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com