Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Kasus Reklamasi Digelar di Pantai Losari

Kompas.com - 22/04/2016, 14:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

Kompas TV Reklamasi Pantai Losari

Dalam surat KKP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satymurti Poerwadi yang diterbitkan 29 Maret 2016 di Jakarta, dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, wilayah CPI yang namanya kini diubah menjadi COI berada di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Kawasan tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam surat KKP, pada tanggal 23 September 2013, Pemprov Sulsel menyampaikan surat permohonan rekomendasi izin lokasi kawasan COI. KKP menindaklanjuti surat Pemprov Sulsel. KKP memberikan surat tanggapan No B 682/MEN-KP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Isinya, KKP menjelaskan status wilayah COI dan ketentuan-ketentuan dalam Perpres 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi," kata tim kuasa hukum, Edy Kurniawan, seusai persidangan.

Edy mengatakan, surat KKP itu bukan merupakan izin reklamasi kawasan COI. "Dalam surat KKP yang diterima Walhi Sulsel, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi untuk kawasan COI Makassar," ucapnya.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk CPI yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh ke tangan pengembang Ciputra. Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite. Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com