Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Kasus Reklamasi Digelar di Pantai Losari

Kompas.com - 22/04/2016, 14:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan perkara reklamasi Pantai Losari Makassar di lokasi tempat pengembang Ciputra Grup yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melakukan reklamasi, Jumat (22/4/2016).

Sidang yang digelar oleh tiga majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi kali ini sekaligus meninjau lokasi reklamasi.

Dalam sidang itu, hadir pihak penggugat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tergugat Pemprov Sulsel, pihak pengembang Ciputra Grup, dan puluhan warga komunitas nelayan yang tergusur dari lokasi reklamasi Pantai Losari yang dikenal dengan Center Point of Indonesia (CPI).

Sidang digelar pertama kali di jalan masuk CPI yang kemudian dilanjutkan di atas jembatan CPI yang dibangun dengan menggunakan dana APBD dan APBN.

Setelah itu, hakim melanjutkan dengan peninjauan lokasi reklamasi hingga bagian luar laut dengan menggunakan perahu yang disewa oleh Ciputra Grup.

"Sidang ini kita lakukan agar ada gambaran dan penambahan pengetahuan hakim supaya dalam sidang berikutnya bisa memintai dokumen dan saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Kita masih akan dalami perkara ini untuk agenda sidang lanjutan nantinya," kata Teddy.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Sulsel Andi Bakti Haruni yang dikonfirmasi seusai persidangan digelar mengatakan, reklamasi Pantai Losari sudah memiliki izin amdal dan izin reklamasi dari Pemprov Sulsel.

Oleh karena itu, pelaksanaan reklamasi Pantai Losari tidak menyalahi aturan karena sudah susuai prosedur.

"Lokasi reklamasi Pantai Losari ini merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) milik Pemprov Sulsel. Jadi, Gubernurlah yang menerbitkan izin, bukan dari pusat. Jadi, semua izinnya sudah ada dari Gubernur Sulsel," tuturnya.

Saat ditanya penggunaan dana APBD dan APBN senilai puluhan miliar dalam pembangunan jalan dan jembatan menuju kawasan reklamasi, Andi menentang. Menurut dia, penggunaan dana APBD dan APBN itu untuk jalan dan jembatan tembus ke kawasan Wisma Negara.

"Nah, ini yang meski dibedakan, kalau dana APBD dan APBN untuk jalan tembus ke Wisma Negara. Kalau untuk pendanaan reklamasi, ya PT Yasmin-lah yang bekerja sama dengan Ciputra Grup. Memang kawasan reklamasi ini menyatu antara Wisma Negara dan CPI," ucapnya.

Koordinator CPI, Suprapto Budi Santo, menambahkan, pembangunan CPI menguntungkan masyarakat umum. Pihak CPI membangun jembatan untuk bisa dilewati perahu nelayan di bawahnya.

"Buktinya kita bangunkan jembatan agar perahu nelayan bisa lewat. Kalau mengenai pendangkalan di pesisir Pantai Losari itu dilakukan oleh pihak pengembang lainnya yang membangun tanpa izin," kata Suprapto.

Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN terkait gugatan Walhi terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terungkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melakukan reklamasi Pantai Losari, Makassar.

Dalam sidang keenam yang digelar di PTUN, Selasa (19/4/2016), pihak penggugat menyerahkan bukti surat dari KKP kepada majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar.

Dalam surat KKP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satymurti Poerwadi yang diterbitkan 29 Maret 2016 di Jakarta, dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, wilayah CPI yang namanya kini diubah menjadi COI berada di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Kawasan tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam surat KKP, pada tanggal 23 September 2013, Pemprov Sulsel menyampaikan surat permohonan rekomendasi izin lokasi kawasan COI. KKP menindaklanjuti surat Pemprov Sulsel. KKP memberikan surat tanggapan No B 682/MEN-KP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Isinya, KKP menjelaskan status wilayah COI dan ketentuan-ketentuan dalam Perpres 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi," kata tim kuasa hukum, Edy Kurniawan, seusai persidangan.

Edy mengatakan, surat KKP itu bukan merupakan izin reklamasi kawasan COI. "Dalam surat KKP yang diterima Walhi Sulsel, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi untuk kawasan COI Makassar," ucapnya.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk CPI yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh ke tangan pengembang Ciputra. Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite. Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.

 

Kompas TV Reklamasi Pantai Losari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com