Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultan Pengawas Proyek Jembatan di Aceh Utara Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/04/2016, 20:42 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menetapkan pria berinisial J, konsultan pengawas dalam proyek pembangunan jembatan Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan itu.

Dengan ditetapkannya J sebagai tersangka, maka tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang.

Sebelumnya jaksa menetapkan Ibrahim Hanafiah, yang mengerjakan proyek jembatan tersebut dan Edi Sudirman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Bina Marga Aceh Utara sebagai tersangka.

“J ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam gelar perkara,” kata Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah MH kepada Kompas.com, Senin (11/4/2016).

(Baca: 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Aceh Utara Ditahan  )

Sebelum menetapkan tersangka, sambung Teuku Rahmatsyah, penyidik sudah memeriksa enam saksi dari Dinas Bina Marga Aceh Utara.

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi lain. “Setelah pemeriksaan saksi kita anggap cukup baru kita panggil tersangka untuk diperiksa,” kata Teuku Rahmatsyah.

Usai penetapan J sebagai tersangka, penyidik langsung mempersiapkan surat permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) yang diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Aceh.

Permintaan pencegahan akan dilakukan agar tersangka tidak keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 April 2016.

“Hal itu kita lakukan agar tidak menghambat proses penyidikan kasus tersebut nantinya,” kata Teuku Rahmatsyah.

Adapun dua tersangka lainnya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Kini, kasus keduanya dalam proses tahap dua untuk pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Ditargetkan, dalam April ini, berkas itu sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Banda Aceh.

(Baca: Jaksa Periksa Dua Tersangka Pembangunan Jembatan di Aceh Utara )

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com