LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (39/3/2016), memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi jembatan Rayeuk Pange, Aceh Utara.
Keduanya adalah Edi Sudirman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu dan Direktur PT Putra Aroensa Ibrahim H selaku rekanan pembangunan jembatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah mengatakan, keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, keduanya sudah dicekal bepergian keluar negeri sejak tahun lalu.
"Untuk audit kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Menurut BPKP hasil auditnya akan dirampung dalam waktu dekat ini," kata Rahmatsyah kepada Kompas.com.
Dia menyebutkan, berkas kasus tersebut sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi itu menghabiskan biaya Rp 2 ,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus Aceh Utara tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.