JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengirim surat teguran kepada Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz.
Teguran dilayangkan karena Muraz dianggap mengangkat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
"Pengangkatan Kadisdukcapil tanpa melalui mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2015," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/4/2016).
Zudan menegaskan, seluruh pejabat yang diangkat oleh pejabat yang tidak berwenang berarti tidak sah secara hukum.
Otomatis, seluruh produk kebijakan yang dikeluarkan kepala dinas Dukcapil pun tidak sah pula.
Zudan meminta Kepala Biro Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memonitor surat teguran dan melaporkan hasilnya kepada dirinya kembali dan Gubernur Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.