Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah-wajah Muram di Aceh Singkil...

Kompas.com - 28/03/2016, 23:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Jimmy menyebutkan, sejauh ini pengurusan izin sudah hampir rampung 90 persen. Adapun proses pelimpahan tinggal menunggu hasil dan niat baik dari pemerintah setempat.

Ia berharap pemerintah setempat mengambil jalan terbaik dan memberikan solusi agar 1.003 umat Katolik di sana dapat tetap beribadah di wilayah mereka tinggal.

"Kami tidak mau keempat gereja kami berkurang, salah satunya karena gereja ini berdiri sejak 1963. Jadi jauh dari pergub dan peraturan pemerintah yang ada saat ini," ucap Jimmy.

Menunggu campur tangan Jakarta

Mengenai IMB, warga GKPPD Desa Kuta Tinggi menengarai bahwa syarat itu mengada-ada sehingga tidak akan diberikan jika tidak ada campur tangan pusat, pemerintahan di Jakarta, khususnya Presiden.

Mereka sudah berulang kali mencoba mengurusnya. Akan tetapi, upaya itu terbentur ketentuan adanya tanda tangan dari 120 warga dari agama lain di wilayah yang hampir seluruhnya mayoritas Kristen tersebut.

"Ini akal-akalan mereka biar kami enggak bisa mengurus IMB. Kami ini dipermainkan," kata perwakilan masyarakat, Sloli Manik.

Tidak adanya dukungan dari masyarakat setempat inilah yang membuat 425 jiwa jemaat GKPPD Kuta Kerangan sampai saat ini hanya bisa bermimpi gerejanya berdiri seperti zaman nenek moyangnya dulu. Harapan mereka pada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sudah padam.

Ia menuturkan, sebelum Aceh Singkil menjadi kabupaten dan masih dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, sudah berkali-kali mereka mengurus IMB ke Bupati Aceh Selatan. Hasilnya nihil, izin tak pernah diberikan. Maka itu, harapan satu-satunya hanya ada pada ketegasan pemerintah pusat.

"Kalau tidak ada bantuan pusat, tak akanlah kami dapat keadilan. Tolonglah perjuangkan nasib kami," ujarnya.

Para orang tua yang berkumpul di gereja darurat dengan atap dari terpal biru bocor di sana-sini itu berkisah, mereka sudah menjalani duka konflik agama sejak 1979. Ada perjanjian bahwa hanya lima gereja yang boleh berdiri di Aceh Singkil. Proses itu berlanjut pada penutupan pada 2001 dan penyegelan pada 2012 dengan alasan yang sama, yakni masalah IMB.

"Padahal gereja di Huta Tinggi hanya ini satu-satunya, GKPPD ini ada sejak dulu. Gereja terdekat jaraknya lima kilometer dari sini. Ini gereja juga peninggalan Belanda," kata Manik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com