MEULABOH, KOMPAS.com - Kevin Marlowe Diamon (32), warga asal Amerika Serikat yang dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh, Selasa (23/02/2016), dianggap menyalahgunakan visa wisata dengan mendirikan usaha di Simeulue.
Selama di Aceh, pria kelahiran New Jersey itu menetap di Kabupaten Simeulue dan membangun perusahaan perkebunan berkat potensi alam di pulau terluar Aceh itu.
(Baca Salah Gunakan Visa, Warga AS Dideportasi dari Aceh)
"Saya datang ke pertama ke Simeulue sejak tahun 2008, kemudian menetap di sana mulai tahun 2009. Saya suka Simeulue, baik alamnya maupun masyarakatnya yang terkenal ramah terhadap pendatang," kata Kevin kepada wartawan di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Aceh, Selasa siang.
Kevin mengaku telah menyalahgunakan visa wisata selama menetap di Simeulue. Ia mendirikan sejumlah perusahaan bersama tiga orang rekannya dari Indonesia.
"Untuk menetap dan mendirikan usaha, saya harus memiliki kitas. Karena dianggap ilegal, ya dideportasi," ujar Kevin yang sudah lancar berbahasa Indonesia dan Aceh.
Di Simeulue, Kevin membuka lahan perkebunan untuk ditanami berbagai jenis tanaman, seperti pepaya, pisang, jeruk nipis, dan ubi.
"Saya berkebun karena hobi. Senang saja menetap dan membangun usaha kebun di Simeulue, tapi sekarang kebun saya sudah terlantar nanti," kata Kevin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.