Menurut Arief, ada 71 perkara yang ditangani Polda Riau. Dari 71 perkara itu, ada 68 tersangka. (Baca: Jokowi Merasa Sulit Jelaskan ke Publik jika Kebakaran Hutan Masih Terjadi Tahun Ini)
Sebanyak 49 kasus yang sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, 19 kasus masih dalam proses penyelidikan jaksa, dan 3 kasus sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sekarang pun penyidik masih memeriksa beberapa saksi ahli. Mudah-mudahan ada lagi yang bisa dinaikkan ke penyidikan," tutur Arif di Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau, Sabtu (30/1/2016).
Ia menegaskan tidak ada hambatan kekurangan tenaga ahli yang dialami kepolisian dalam menangani kasus ini. (Baca juga: Kementerian LHK Akan Banding Putusan Kebakaran Hutan)
"Sebenarnya prinsipnya bukan kekurangan, tetapi tenaga ahli itu kan yang pengalaman adanya di Bogor, IPB," tambah dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.