PEKANBARU, KOMPAS.com--Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Melayu di DPRD Riau akan melakukan inventarisasi kekayaan budaya di seluruh daerah di provinsi setempat melalui pasal tertentu.
"Setelah menerima masukan dari Lembaga Adat Melayu Riau, diminta agar dalam pasal ranperda itu juga mengatur inventarisasi kebudayaan Melayu Riau seperti kesenian dan ornamen yang akan dilestarikan," kata Anggota Pansus, Markarius Anwar di Pekanbaru, Kamis
Pihaknya mengatakan hal itu dilakukan karena untuk melakukan inventarisasi membutuhkan anggaran yang tentunya harus ada payung hukum. Kemudian baru bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Perda itulah yang nanti akan menjadi dasar hukum pengajuan anggarannya," tambahnya.
Dikatakannya bahwa raperda tersebut dibahas bersama LAM provinsi dan seluruh kabupaten dan kota yang ada di Riau. Adanya peraturan ini sangat disambut positif oleh lembaga kebudayaan tersebut.
Dalam pembahasan, selain usulan inventarisasi kekayaan budaya, pansus juga mendapat masukan terkait judul perda. Awalnya adalah Raperda tentang Pelestarian dan Penngambangan Budaya Melayu dan Kearifan Lokal.
"Masukan dari LAM kabupaten/kota se-Riau itu, meminta nama raperda cukup pelestarisan budaya melayu saja, tidak perlu ada kata kearifan lokal. Karena kearifan lokal sudah bagian dari Kebudayaan Melayu Riau," ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, pekerjaan ansus tinggal tahap penyempurnaan. Raperda tersebut juga tengah ditunggu-tunggu mitra kerja pansus untuk dilaksanakan secepatnya.
"Saat ini perdanya tinggal penyempurnaan dan akan diparipurnakan secepatnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.