Setelah itu, akunya, polisi tersebut mendatangi tempat Siti bekerja dan menginterogasi majikannya.
"Informasinya, majikan Siti, sempat menolak diinterogasi. Lalu Siti menunjukkan video rekaman tersebut,” kata dia.
Fitriani memastikan, saat ini Siti dalam kondisi sehat, kerena telah dipindahkan ke tempat penampungan.
Kasus penganiayaan terhadap Siti sedang diselidiki oleh petugas kepolisian setempat. Kalau sudah selesai, Siti bisa pulang atau jika mau, bisa dicarikan majikan baru.
"Kepulangannya belum bisa dipastikan menunggu proses," tegas dia.
Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal Dewi Diniwati, mengatakan, ada dugaan lain selain kasus penganiayaan yang menimpa Siti.
Kasus tersebut adalah gaji yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya Siti setiap bulan mendapatkan gaji sebesar 15.800 NT.
"Gaji Siti tidak sesuai aturan yang ditentukan pemerintah setempat, ia hanya menerima gaji sekitar 12.600 NT,” kata Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.