Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti, TKI di Taiwan yang Rekam dan Sebar Video Penganiayaannya ke Medsos

Kompas.com - 23/10/2015, 10:52 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Suaib (60) dan Mujayanah (50), meminta kepada PT. Dewi Pengayom Bangsa, memulangkan anaknya, Siti Inayatus Sholehah (21), yang menjadi TKW di Taiwan. Keduanya khawatir dengan kondisi anak tunggalnya itu.

Permintaan tersebut disampaikan orangtua Siti, saat mereka memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal, dalam rangka mediasi dengan PT Dewi Pengayom Bangsa.

"Anak saya berangkat ke Taiwan, melalui PT. Dewi Pengayom Bangsa. Untuk itu, saya meminta kepadanya supaya memulangkan anak saya," kata Suaib, Kamis (22/10/2015).

Warga Korowelang Cepiring Kabupaten Kendal itu, menegaskan putrinya berangkat merantau ke Taiwan sejak awal puasa tahun ini.

Beberapa saat setelah mendapatkan penempatan kerja di Kota Taichung, Siti kemudian mengabarkan pada sang ibu jika majikannya memiliki temparamen tinggi.

"Saya pernah dikabari melalui SMS kalau dia dikasari majikan. Namun setelah itu tidak ada pernah kabar lagi dari dirinya, sehingga membuat kami khawatir," ujar dia.

Suaib mengaku, kalau sudah beberapa hari yang lalu mendapatkan kabar dari tetangga, jika anaknya telah masuk ke sebuah rekaman video di salah satu media sosial.

Di situ diperlihatkan, Siti tengah dianiaya oleh majikannya, dengan cara ditampar dan dicubit pipinya berulang kali.

"Saya belum melihat rekaman video itu, karena tidak tega," tambah dia.

Sementara itu, perwakilan PJTKI, PT Dewi Pengayon Bangsa, Fitriani mengaku telah mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang diterima oleh Siti.

Bahkan kabarnya, penganiayaan itu telah dilakukan berulang kali.

“Kami sudah menerima laporan dari Siti, setelah itu kami menegur majikan melalui agency. Sang majikan pun berjanji tidak akan bermain tangan, tapi ternyata janji itu dilanggar,” kata Fitriani.

Fitriani mengaku salut kepada Siti. Pasalnya, Siti merekam perbuatan majikannya dengan ponsel pribadi dan kemudian menyebarkannya ke sosial media.

"Saya mengapresiasi langkah dari Siti, yang berani mengungkap kasus penganiayaan yang dialaminya," kata dia.

Dia mengaku menerima video penganiayaan tersebut, tanggal 21 Oktober jam 9 malam. Kemudian sekitar jam 10 malam, dia langsung menghubungi polisi Taiwan.

Setelah itu, akunya, polisi tersebut mendatangi tempat Siti bekerja dan menginterogasi majikannya.

"Informasinya, majikan Siti, sempat menolak diinterogasi. Lalu Siti menunjukkan video rekaman tersebut,” kata dia.

Fitriani memastikan, saat ini Siti dalam kondisi sehat, kerena telah dipindahkan ke tempat penampungan.

Kasus penganiayaan terhadap Siti sedang diselidiki oleh petugas kepolisian setempat. Kalau sudah selesai, Siti bisa pulang atau jika mau, bisa dicarikan majikan baru.

"Kepulangannya belum bisa dipastikan menunggu proses," tegas dia.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal Dewi Diniwati, mengatakan,  ada dugaan lain selain kasus penganiayaan yang menimpa Siti.

Kasus tersebut adalah gaji yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya Siti setiap bulan mendapatkan gaji sebesar 15.800 NT.

"Gaji Siti tidak sesuai aturan yang ditentukan pemerintah setempat, ia hanya menerima  gaji sekitar 12.600 NT,” kata Dewi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com