Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB Ditahan

Kompas.com - 27/03/2015, 18:12 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan penyelewengan dana atau kredit fiktif tanpa agunan Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, senilai Rp 17 miliar, Jumat (27/3/2015). 

Ketiganya adalah orang internal BJB, di antaranya, R Arwin Aldriyant (pimpinan cabang Bank BJB) Rahma Ariani Roshadi (mantan Analis Komersial) dan Egi Mukti (mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung).

 "Hari ini kita tahan tiga orang, ketiganya dari internal BJB. Landasan ditahannya ketiganya itu karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup terkait pemberian kredit koperasi usaha bersama di Bank BJB daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi dengan PT. Haikal," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman di kantor Kejati Jabar, Jumat (27/3/2015) petang.

Setelah diputuskan untuk ditahan, ketiganya langsung dijebloskan ke dalam sel. Suparman mengatakan, ketiganya akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini tanggal 27 Maret 2015," katanya.

Arwin dan Egi akan dijebloskan ke rumah tahanan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung. Sementara itu, Rahma ditahan di Lapas Sukamiskin. Suparman mengatakan, sebelum diputuskan untuk dilakukan penahanan pada Jumat sore, ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Jabar sejak Jumat pagi. Pada saat diperiksa, memang sebelumnya ketiganya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka sebelumnya, sejak ditetapkan tersangka ketiganya baru pertama kali (hari ini) dipanggil dan langsung kami lakukan penahanan karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ketiganya sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," katanya.

Pantauan Kompas.com, setelah keluar dari ruangan penyidik, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian diantarkan dan dijebloskan ke sel. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Suparman.

Ditanya soal kerugian negara, Suparman mengatakan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pihak BPKB.

"Kerugiannya masih kita koordinasikan dengan BPKP," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Jabar sudah menahan dua tersangka lainnya. Dua tersangka itu yakni Akhmahul Huda, ketua Koperasi Putra Daerah di Kabupaten Sukabumi yang merupakan pemohon kredit dan M Yusuf Mashudi, direktur PT Haikal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com