"Ya, ada dua tersangka (kasus BJB) yang kita tahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman di Bandung, Selasa.
Suparman menyebutkan, dua tersangka itu yakni Akhmahul Huda, ketua Koperasi Putra Daerah di Kabupaten Sukabumi yang merupakan pemohon kredit dan M Yusuf Mashudi, direktur PT Haikal.
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan dari Selasa pagi di kantor Kejati Jabar di Bandung hingga kemudian diputuskan untuk ditahan. Menurut Suparman, kedua tersangka ditahan di tempat berbeda. Akhmahul ditahan di Lapas Sukamiskin, sedangkan Yusuf dititipkan di Rutan Kebon Waru.
Suparman menambahkan, sebenarnya, ada 5 tersangka dalam kasus kasus dugaan penyelewengan dana atau kredit fiktif tanpa agunan BJB Kantor Cabang Palabuhan Ratu. Tiga tersangka lainnya adalah orang internal BJB, yakni R Arwin Aldriyant (pimpinan cabang Bank BJB) Rahma Ariani Roshadi (mantan Analis Komersial) dan Egi Mukti (mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung).
"Ada 3 tersangka lainnya, tapi, belum kita periksa. Nanti akan kita jadwalkan untuk pemeriksaannya. Belum tahu kapan mereka akan diperiksa," katanya.
Suparman menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang -undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.