Setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan, Ade langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas I A Sukamiskin, Bandung. Dari gedung bagian intelijen tempatnya diperiksa, Ade keluar didampingi kuasa hukumnya, Kuswara S Taryono.
Sebelum masuk mobil tahanan, Ade sempat memberikan komentar atas keputusan hukum yang menjebloskannya ke jeruji besi. Ade mengatakan, penahanan ini sudah diprediksi sebelumnya.
"Saya siap ditahan. Itu sudah saya prediksi sebelumnya, seperti ketika saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Jumat, (27/3/2015).
"Ah biasa saja. Ini risiko jabatan, tidak masalah," kata Ade saat ditanyakan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Selain itu, lanjut Ade, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap menghormati keputusan tersebut. Setelah itu, Ade langsung menuju mobil tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, Jumat (27/3/2015). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sejak Jumat pagi, Ade menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Pemeriksaan kepada Ade ini merupakan yang ketiga kalinya. Penetapan tersangka terhadap Ade ialah sejak 18 September 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.