Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman usai pemeriksaan terhadap Bupati Sumedang Ade Irawan di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/10/2014).
Ia mengatakan, meski demikian sampai saat ini Kejati Jabar belum menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan para anggota DPRD Cimahi. "Belum, belum dijadwalkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan terhadap keterlibatan Ade, dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014. Kasus ini disidik sejak pertengahan tahun 2013. Kejati menemukan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
Penanganan kasus oleh Kejati Jabar untuk kasus tersebut merupakan bagian daripada pengembangan kasus yang sudah dilakukan penyidikannya oleh kejaksaan Negeri Cimahi. Sebelum politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka, Kejati sudah menetapkan 9 tersangka lainnya.