Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sumedang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Kompas.com - 18/09/2014, 12:37 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Bupati Sumedang, Ade Irawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas kegiatan rapat perjalanan DPRD Cimahi pada tahun 2011. Pada saat itu, Ade masih menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan juga melakukan penelitian dan atas hasil penyidikan kami, berikut mempelajari dokumen yang sudah dilakukan pemeriksaan, nah dari hasil itu kami temukan bukti mengenai peristiwa pidana, setelah cukup bukti kami tetapkan (Ade Irawan) sebagai tersangka," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/9/2014).

Menurut Heru, penanganan kasus oleh Kejati Jabar untuk kasus tersebut merupakan bagian daripada pengembangan kasus yang sudah dilakukan penyidikannya oleh kejaksaan Negeri Cimahi.

"Sebelum ini (penetapan tersangka kepada Ade), Kejati Jabar sudah menetapkan tersangka 9 orang," katanya.

Penyelidikan terhadap keterlibatan Ade, lanjut Heru, dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014. Kasus ini disidik sejak pertengahan tahun 2013. Kejati menemukan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.

Politisi Partai Demokrat itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang. Dia menjadi bupati menggantikan posisi Endang Sukandar yang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com