Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sumedang Ditahan di Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 27/03/2015, 16:17 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Bupati Sumedang Ade Irawan, Jumat (27/3/2015). Ade langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I A Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat sore.

Ade merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman mengatakan, penahanan terhadap orang nomor satu di Sumedang itu dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Ade ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No : Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015. Sebelumnya, sejak Jumat pagi, Ade menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar. Pemeriksaan terhadap Ade ini merupakan yang ketiga.

"Ya, (Bupati Sumedang) sudah kami tahan dan sudah kami antarkan ke Lapas Sukamiskin. Kami lakukan penahanan kepada tersangka dalam jangka waktu 20 hari ke depan," kata Suparman saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung.

Suparman mengatakan, tersangka Ade dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor.

"Ditahannya tersangka, penyidik susah mempertimbangkan obyektif dan subyektifnya. Dugaannya, antara lain, adanya penunjukan jasa travel perjalanan dinas yang dikondisikan, kemudian pembuatan dokumen yang laporan pertanggungjawabannya fiktif, dan dia (Ade) menerima gratifikasi," katanya.

Perbuatan Ade, lanjut Suparman, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.087.537.869.

"Itu total kerugian berdasarkan data dari BPKP. Untuk jumlah kerugian pastinya, masih kami koordinasikan dengan BPKP," katanya.

Suparman menambahkan, selain menyidik kasus dugaan korupsi pada tahun 2011, penyidik mengusut kasus yang melibatkan Ade pada tahun 2010.

"Selain pada 2011, dia (Ade) juga tersangka pada 2010. Makanya, total kerugian dimungkinkan bertambah. Nanti kami koordinasikan dengan BPKP," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com