Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Minta Masa Mediasi PT Nyonya Meneer dan Penggugat Diperpanjang

Kompas.com - 10/03/2015, 19:42 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Kurator yang mengurusi proses mediasi antara PT Nyonya Meneer dengan distributor PT Nata Meredia Investama (NMI) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meyakinkan hakim bahwa para pihak akan mencapai kata sepakat terkait perselisihan piutang.

Kurator Dedi Ardian dalam sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (10/3/2015) sore mengatakan para pihak masih berselisih soal selisih jumlah piutang yang harus dibayarkan PT Nyonya Meneer.

Penggugat PT NMI menginginkan PT Nyonya Meneer membayar Rp 110 miliar, sementara termohon hanya menyetujui sebesar Rp 17 miliar dari piutang yang harus dibayarkan. Setelah melalui mediasi panjang hingga 42 hari itu, para pihak telah menunjukkan hasil yang amat baik. Ada beberapa poin kesepakatan yang tercapai dalam forum mediasi.

"Rencana perdamaian antara debitur dan kreditur belum ada titik temu terkait jumlah utang. Menurut pengurus hal itu masih sumir dan belum jelas hingga butuh perbaikan. Kami minta agar hakim berkenan memberikan waktu 15 hari lahi agar bisa menjembatani persoalan ini agar perdamaian bisa terwujud," kata Dedi, Selasa sore.

Permintaan perpanjangan mediasi itu, kata Dedi, penting agar kesepakatan bisa muncul. Jika hal tersebut terwujudkan, pihaknya akan mempertemukan para pihak antara PT NMI dengan PT Nyonya Meneer.

"Kalau sudah ketemu, nanti bisa voting soal perdamaian. Kreditur menjalankan langkah perdamaian. Untuk itu, kami minta tambahan waktu," tuturnya.

Kurator sendiri masih berharap dalam perkara itu bisa tercapai solusi terbaik, yakni menghindari agar PT Nyonya Meneer jatuh pailit. Dia pun menduga, jika masih saja tidak tercapai kesepakatan, akan muncul hal yang tidak diharapkan.

"Potensi kepailitan bisa terjadi kalau kreditur menolak. Total piutang PT Nyonya Meneer itu seluruhnya Rp 270 miliar, Rp 20 miliar itu tagihan pajak," katanya.

Besok, Rabu (11/3/2015), hakim akan memutuskan sikap terhadap permintaan Hakim Pengawas dan Kurator terkait jalannya mediasi. Hakim juga berjanji akan memberi jawaban teknis terkait terkait langkah penyelesaian dua perusahaan yang berseteru tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com