Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Perdamaian PT Nyonya Meneer Dinilai Tak Masuk Akal

Kompas.com - 10/03/2015, 13:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Nata Meredia Investama (NMI), Eka Windiarto menilai upaya perdamaian yang ditempuh PT Nyonya Mener untuk menyelesaikan tunggakan utang tidak masuk diakal.

Menurut dua, langkah PT Nyonya Meneer yang tidak mengakui sejumlah utang sebagai kesalahan fatal. "Masa tawaran perdamaiannya cuma diakui maksimal Rp 35 miliar? Padahal utang di kami saja Rp 89 miliar dan Rp 21 miliar," ujar Eka, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2015).

Menurut Eka, semestinya terkait langkah penyelesaian utang, PT Nyonya Meneer bisa menjadwal pembayaran utang secara bertahap. Perusahaan jamu itu bisa mencicil utang sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, karena tak kunjung jelas jadwal pembayaran utang, NMI mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Tujuannya, agar hakim memutus penjadwalan utang PT Nyonya Meneer kepada kliennya.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, putusan sidang PKPU bisa berujung pada dua pilihan, yakni pilihan diperpanjang atau putusan final yang mengikat. "Saya lihat sidang arahnya majelis ingin perpanjang. Tapi ini sudah ketentuan kepala Pengadilan Niaga, bukan lagi kewenangan hakim Pengawas Siti Jamzanah," ujar Eka.

Eka berharap, termohon PT Nyonya Meneer mampu mengakui utang-utangnya sebagaimana yang dicatat PT NMI. Jika dijumlahkan, total utang PT Nyonya Meneer untuk semua kreditur mencapai Rp 250 miliar.

Sebelumnya, Eka mewakili PT NMI menggugat Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer karena tak kunjung membayar utang sebesar Rp 110 miliar. Gugatan diajukan lantaran PT Nyonya Meneer dianggap tidak membayar utang selama hampir lima tahun.

Di satu sisi, pihak PT Nyonya Meneer dinilai tidak mengakui jumlah utang kepada distributor, dan hanya mengakui utang puluhan miliar saja. Selain itu, Eka mengoreksi sejumlah pemberitaan di media massa terkait isu pailit perusahaan jamu tersebut.

PT NMI tidak berusaha mempailitkan PT Nyonya Meneer akibat utang-utang mereka. Penggugat hanya ingin menagih utang dengan jadwal yang teratur, dan siap dibayarkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com