Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2014, 07:28 WIB
SUKABUMI, KOMPAS.com - Terpidana kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur, Andri Sobari alias Emon (23), menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.

"Untuk selanjutnya saya serahkan kasus ini kepada pengacara. Dengan tingginya vonis ini saya melalui kuasa hukum akan melakukan banding," kata Emon usai menjalani sidang di PN Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/12/2014).

Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya itu, ibu Emon histeris dan sempat berteriak-teriak di ruang tahanan PN Sukabumi. Keluarga adn bahkan petugas pengadilan harus turun tangan menenangkannya. Melihat ibunya menangis, Emon kembali menangis.

Kuasa hukum Emon, M Saleh Arief, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mempunyai rasa keadilan. Bukti adanya kekerasan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota berupa foto wajah Emon yang lebam tidak diperhatikan hakim.

Saleh berpendapat seharusnya Emon bisa mendapat keringanan hukuman karena dia juga pernah menjadi korban kekerasan seksual saat remaja. Selama proses hukum berjalan, lanjut dia, Emon juga bersikap kooperatif, dari pemeriksaan di kepolisian hingga di pengadilan.

"Sudah pasti saya banding, karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak berperikeadilan. Bahkan, vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut klien saya selama 15 tahun penjara," tegas Saleh.

Anggota majelis hakim yang juga Humas PN Sukabumi Lingga Setiawan mengatakan, sesuai fakta di persidangan, Emon terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi, baik korban, warga yang melihat maupun saksi ahli seperti psikolog dan dokter.

Karena itu, ujar Lingga, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo dan beranggotakan dirinya bersama Widyatin Sri Kuncoro menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar terpidana harus menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Kenapa kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU karena kasus ini telah menyedot perhatian banyak pihak dan meresahkan," kata Lingga.

Di tempat yang sama, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi Ichsan menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis ini. Menurut dia, vonis itu sesuai dengan kasusnya dan dia menilai Emon tidak pernah menyesali perbuatannya kepada puluhan anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com