Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emon Divonis 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2014, 18:39 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Andri Sobari alias Emon, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau jika denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo saat membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (16/12/2014).

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa yang saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dinilai sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi, yakni melecehkan dan juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, terdakwa dalam melakukan aksinya itu dalam kondisi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya itu salah sehingga sempat memberikan ancaman kepada anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu karena jika dilaporkan akan disantet, dibunuh atau dipatahkan kakinya.

Hakim juga mengatakan agar calon korbannya terbujuk, terdakwa juga mengiming-imingi hadiah mulai dari uang Rp10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika si anak itu mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi.

"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum, M Saleh Arief mengatakan melihat vonis yang dijatuhkan ini, majelis hakim tidak melihat berbagai aspek keadilan bahkan terkesan ada balas dendam, seharusnya hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan.

"Maka dari itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com