Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Iqbal Wibisono Keberatan dengan Proses Penyidikannya

Kompas.com - 17/11/2014, 13:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Iqbal Wibisono, anggota DPR RI yang batal dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu karena tersandung kasus korupsi, mengaku keberatan dan bakal mengajukan nota eksepsi terkait dengan proses hukum yang sedang dijalaninya.

Kuasa hukum Iqbal, Eko Suparno, Senin (17/11/2014), usai sidang perdana, mengaku pada pokoknya, salah satu keberatanmua adalah berkaitan dengan proses penyidikan hingga pelimpahan yang tidak mengungkap pasal yang dilimpahkan.

"Jaksa tidak menjelaskan tuduhan pada klien kami tentang UU apa dan pasal berapa yang disangkakan, termasuk juga dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Eko.

Sementara itu, sejauh ini Iqbal tidak ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Hakim tidak melakukan perintah penahanan untuk Iqbal, sehingga yang bersangkutan saat ini masih bebas berada di luar tahanan.

Di dalam sidang siang tadi, Iqbal resmi berstatus sebagai terdakwa korupsi. Dakwaan dibacakan Jaksa Anto Widi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Wonosobo.  "Tadi tidak ditahan. Kalau soal penahanan itu urusan majelis hakim," ujar Eko.

Memotong dana
Jaksa menduga Iqbal bersama-sama dengan Gatot Sumarlan (terdakwa lain) telah meminta atau memotong dana bantuan program pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 pada empat lembaga penerima bantuan di Kabupaten Wonosobo.

Empat lembaga itu antara lain TPQ Nurul Huda, TPA Al-Barokah, TPA Al-Afiq, dan MTs Ma'arif Bakalan. Empat lembaga itu mendapat kucuran dana masing-masing sebesar Rp 50 juta yang diproyeksikan untuk pembangunan gedung.

"Iqbal Wibisono sebagai penyelenggara negara, yakni sebagai anggota DPRD Jateng periode 2004-2009, pada 11 Juli 2008 menerima hadiah barupa uang sebesar Rp 50 juta yang ditransfer melalui Bank Jateng cabang pembantu Kertek Wonosobo oleh Gatot Sumarlan. Padahal diketahui, uang tersebut berasal dari pemotongan empat lembaga penerima dana bantuan," ujar Jaksa Anto Widi.

Penyunatan uang bantuan bermula ketika terdakwa Gatot mencari sejumlah lembaga yang mau diberi bantuan. Syaratnya, lembaga hendak dibantu membuat proposal pembangunan lengkap dengan rincian keuangannya.

Setelah proposal selesai disusun, proposal dibawa oleh Gatot dan diserahkan kepada Iqbal di ruang fraksi Golkar di DPRD. Melalui dialah, uang bantuan cair. Tapi jasa itu tidak gratis. Iqbal, kata jaksa, meminta imbalan 50 persen dari dana bantuan.

Namun, penerima bantuan keberatan, hingga tercapai sepakat pada angka 40 persen atau Rp 20 juta. Dari empat lembaga, total uang yang disunat berjumlah Rp 80 juta. Baik Gatot maupun Iqbal adalah anggota DPRD Jawa Tengah periode 2004-2009.

"Selain itu, terdakwa Iqbal juga menerima hadiah uang sebesar Rp 10 juta yang diterima secara langsung melalui Gatot di kantor fraksi golkar DPRD Jateng," papar Jaksa.

Atas hal inilah, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com