"Pak Ade ditanya soal jabatannya yang waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Cimahi. Juga ditanya seputar perjalanan dinas, seputar travel, dan juga ditanya seputar para anggota yang melakukan perjalan dinas ketika itu. Pokoknya, ada 50 pertanyaan yang dilontarkan kepada Pak Ade," kata Suparman di Bandung, Rabu, (8/10/2014) malam.
Suparman mengatakan, bahwa selama 9 jam diperiksa, Ade koperatif kepada penyidik. "Pak Ade koperatif, dia menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik," katanya.
Ketika ditanya, apakah ada jawaban Ade yang dirasanya janggal, ia menjawab, "Yang jelas semua pertanyaan dijawab ya, kalau mengelak dalam memberikan jawaban itu hak dia. Dalam memberikan keterangan (kepada penyidik) wajar kalau jawabannya tidak singkron, tim penyidik kan punya bukti lain, kan nanti tinggal disinkonkan."
Suparman menambahkan, Ade akan menjalani pemeriksaan tambahan pada waktu mendatang. "Nanti akan kita panggil lagi, jadwalnya belum tahu," katanya.
Terlebih lagi masih ada kelengkapan dokumen dan barang bukti yang harus dilengkapi oleh tersangka Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan terhadap keterlibatan Ade dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014. Kasus ini disidik sejak pertengahan tahun 2013. Kejati menemukan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
Penanganan kasus oleh Kejati Jabar untuk kasus tersebut merupakan bagian daripada pengembangan kasus yang sudah dilakukan penyidikannya oleh kejaksaan Negeri Cimahi. Sebelum politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka, Kejati sudah menetapkan 9 tersangka.