Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes. Herman terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya berkaitan dengan korupsi proyek pengadaan paket industri kecil tahun 2011 dengan anggaran Rp 402 juta.
“Menyatakan terdakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” timpal ketua hakim, Suyadi, Kamis (19/6/2014).
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah memerintahkan kepada anak buahnya, Laswardi, untuk merekayasa dokumen penawaran lelang, pencairan anggaran serta pelaksanaan pengadaan.
Dari 13 paket pengadaan dalam proyek tersebut, hanya ada satu paket yang dikerjakan rekanan. Sementara 12 paket lainnya dikerjakan sendiri oleh Laswardi dengan meminjam bendera 12 rekanan.
Laswardi atas perintah terdawka pun merekayasa paket pengerjaan dengan hasil kualitas rendah. Dalam operasinya, tiap bendera CV yang dipinjam, diberi fee sebesar 3 persen. Jaksa juga mengungkap anggaran Rp 390 juta hanya dibelikan peralatan untuk 12 paket sebesar Rp 169 juta.
Dari keuntungan itu, sebesar Rp 40 juta dinikmati Herman, sisanya dibagikan ke sejumlah rekanan yang benderanya dipinjam serta pihak lain. Atas putusan tersebut, terdakwa masih bingung menentukan sikap. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.