Saat digeledah, polisi menemukan 32 pohon ganja siap panen di ruangan tersebut. Sebelumnya diberitakan, hanya 19 pohon ganja yang ditemukan.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini kita terus menyelidiki adanya kemungkinan pelaku ini juga sebagai pengedar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Gagah Suseno, saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Mangga Dua Ambon, Senin siang.
Suseno mengatakan, polisi mencium adanya keberadaan puluhan pohon ganja di hotel tersebut setelah mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat sepekan terakhir. Selain menemukan 32 pohon ganja dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan ganja kering dan pupuk serta sejumlah peralatan penunjang perkembangbiakan tanaman itu.
"Pohon ganja itu semuanya diletakkan di dalam kamar mandi. Ukuran tinggi pohon antara 30 cm sampai 1 meter, semuanya siap panen. Di kamar mandi juga diatur temperatur suhu seperti habitat aslinya," ujar Suseno.
Dia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Y mengaku jika dirinya telah memanen ganja yang ditanaminya sebanyak dua kali. Hasil panen ganja itu juga diakui tersangka untuk dikonsumsi sendiri.
"Kita masih mendalami, kemungkinan dia juga menjadi pengedar," kata Suseno.
Sementara itu, dari hasil keterangan, Suseno menyebutkan bahwa tersangka Y memakai ganja sejak 10 tahun terakhir. Atas dugaan ini, lanjutnya, Y bisa terancam hukuman penjara seumur hidup karena dirinya juga merupakan produsen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.