Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hacker Remaja Asal Sangatta Akan Diselesaikan Kekeluargaan

Kompas.com - 21/04/2014, 06:32 WIB

Saat polisi menampilkan AD pada media, disebutkan bahwa tersangka dijerat Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta.

Pada sisi lain, kepala sekolah, tempat AD menuntut ilmu, menegaskan pihaknya akan tetap menerima AD kembali setelah proses hukum yang dijalaninya selesai.

"Kami melihat sisi positif dari kasus ini. Kami pun tidak yakin bahwa AD melakukan tindakan itu untuk motif kriminalitas. Bisa saja dia melakukannya untuk uji kemampuan alias uji ilmu atau sekedar iseng-iseng," katanya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk menerima kembali AD dan memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan agar AD lebih berkembang. "Anak seperti AD punya potensi besar untuk dikembangkan. Sehingga bisa bermanfaat luas," katanya.

Dalam upaya. penguatan sisi positif dalam masalah ini, sekolah akan memberikan perhatian ekstra dan bimbingan khusus. Sehingga minat dan bakatnya berkembang maksimal.

"Hal ini juga menjadi koreksi untuk dunia industri agar lebih meningkatkan standar keamanan digitalnya," katanya. (Kholis Chered)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com