“Kami sedih mbak, kenapa Polda Jatim mem-blow up ke media, dan adik saya seperti penjahat seperti itu. Usianya masih 17 tahun, belum 18 tahun seperti yang diberitakan di televisi,” kata MA, kakak kandung AR di Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (18/4/2014).
Dijelaskan MA, kondisi kedua orangtuanya kini masih berduka. Tidak hanya memikirkan pemberitaan di media nasional, tapi juga memikirkan kondisi AR yang ditahan di Polda Jatim.
“Kedua orangtua masih sedih, apalagi tayangan di televisi seperti itu, kami kaget karena seharusnya AR tidak didandani begitu (muka ditutup). Dia masih anak-anak, usianya baru 17 tahun, bukan 18 tahun,” jelas MA.
Diketahui, pelajar kelas 2 SMK di Sangatta Kutai Timur, yang ditangkap Tim Cybercrime Polda Jatim pada 2 April lalu itu, dijerat Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AD terancam pidana paling lama delapan tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 800 juta.
“Delapan tahun penjara itu bagaimana mbak? Denda segitu juga bagaimana? Kami tidak sanggup mendengar ini. Jangan sampai kedua orangtua saya tahu, bagaimana nasib AR di sana. Kedua orangtua saya selalu memikirkan itu mbak, AR di sana sendirian,” sesal MA.
Untuk itu, MA terus berjuang mencari dukungan dari Dinas Pendidikan Kutim. “Saya sudah bertemu kepala dinasnya, rencananya hari Senin (21/4/2014) nanti saya akan ke Surabaya ke Polda Jatim bersama Disdik Kutim untuk mencari keringanan untuk adik saya,” kata MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.