Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Rayakan Tahun Baru, Satpol PP Aceh Sita Ribuan Terompet

Kompas.com - 31/12/2013, 23:00 WIB

ACEH, KOMPAS.com - Kepolisian Pamong Praja Banda Aceh menyita ribuan terompet dan kembang api menyusul fatwa dari majelis ulama setempat yang melarang perayaan tahun baru.

Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, mengatakan, penyitaan ribuan terompet itu dilakukan menyusul fatwa Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang melarang perayaan dengan membakar mercon, lilin, dan meniup terompet.

Marwan mengatakan, Pemkot dan kepolisian akan melakukan pemantauan di titik-titik tertentu untuk mencegah masyarakat muslim di kota itu melakukan perayaan dengan terompet dan kembang api.

Polisi akan membayar ganti rugi untuk terompet dan kembang api yang disita, tambah Marwan.

Marwan juga mengatakan, MPU juga mengeluarkan fatwa bahwa memberikan selamat Natal kepada umat kristiani haram hukumnya.

"Selamat Natal haram hukumnya karena menyangkut akidah," kata Marwan kepada BBC Indonesia.

Saat ditanya, apakah langkah ini diambil tanpa memperhitungkan kemajemukan masyarakat Indonesia, Marwan mengatakan, "Kita menjalankan amanat UU RI. Umat non-muslim harus menghargai umat Islam, itu perintah undang-undang."

Larangan perayaan tahun baru di kota Banda Aceh itu merupakan yang pertama tahun ini.

Marwan mengatakan, langkah itu dilakukan sesuai dengan visi Banda Aceh sebagai model kota madani, yang penuh dengan syariat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com