"Dalam kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, ada aset negara yang dirusak, dan itu merupakan tindak pidana. Dimana sebagian gedung Lapas Kelas II Palopo dibakar oleh narapidana. Selain itu, ada tindak pidana yang dialami Kepala Lapas, Sri Pamudji, yakni penganiayaan dan pengeroyokan. Jelas, korban melaporkan kasus itu ke polisi," katanya.
Terkait situasi keamanan di Lapas Kelas II Palopo, Haru menyatakan sudah berangsur pulih. Dengan begitu, Haru tidak melakukan pemindahan narapidana pascapembakaran gedung. Meski begitu, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan memberikan pengaman di bagian gedung yang sudah terbakar.
"Situasi di sini sudah pulih dan saya tadi sudah bedialog dengan narapidana di masjid Lapas Kelas II Palopo. Ikut serta wali kota, unsur muspida, anggota DPRD, Dandim dan Kapolres. Dari dialog itu, tidak ada pemindahan narapidana. Termasuk juga memberi pengaman di bagian gedung yang habis terbakar. Pengerjaan bisa rampung sekitar dua hari," katanya.
Sebelumnya telah diberitakan, kerusuhan terjadi di Lapas Kelas II Palopo, setelah narapidana mengamuk dan membakar gedung, Sabtu (14/12/2013) pagi. Selain itu, narapidana mengeroyok Kepala Lapas, Sri Pamudji dan melempari petugas Lapas dengan batu. Kerusuhan bisa diredam setelah ratusan aparat gabungan TNI-Polri datang dan mengamankan situasi, sekitar pukul 13.30 Wita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.