Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penimbun BBM di Sukoharjo

Kompas.com - 06/12/2013, 20:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2013) malam.

Diduga, solar tersebut akan dijual kembali kepada pemilik industri yang menjalankan usahanya dengan menggunakan mesin berbahan bakar solar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan penimbun solar yang diketahui berinisial BS tersebut ditangkap di Jalan Indranoto, Kertasuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sekira pukul 21.30 WIB.

Ia ditangkap sesaat setelah mengisi BBM di Sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi penangkapan. "Sebelumnya sempat dibuntuti terlebih dahulu," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (6/12/2013).

Ketika ditangkap, BS sedang mengendarai sebuah kendaraan jenis pick up yang telah dimodifikasi sehingga mampu memuat 1 ton solar. Diduga, kendaraan tersebut digunakan untuk melancarkan aksi pelaku selama ini.

Boy mengatakan, pelaku diduga sudah enam bulan terakhir ini melancarkan aksinya. Pelaku diduga sengaja menyasar industri karena dianggap lebih menguntungkan. Untuk setiap liter solar yang dijual, pelaku membanderol seharga Rp 9.000. Harga tersebut jauh lebih murah dari harga BBM solar non-subsidi yang seharusnya dibeli oleh industri.

Boy menambahkan, saat ini penyelidik masih berupaya mengembangkan kasus ini karena diduga ada keterlibatan oknum petugas SPBU sehingga aksi tersebut dapat dilakukan pelaku. Pasalnya, seharusnya pihak SPBU curiga atas tindakan yang dilakukan pelaku. Karena, jika dilihat dari kapasitas tanki mobil pick up tersebut tidak akan mampu memuat BBM lebih dari 70 liter.

"Dugaannya bisa ke arah situ. Artinya, bukan SPBU secara manajemen, tapi oknum penjual di SPBU yang diiming-imingi agar melayani," katanya.

Boy menambahkan, petugas saat ini masih mengejar seorang rekan BS berinisial H yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Di samping itu, petugas juga telah memeriksa lima orang saksi.

Dalam penangkapan kemarin, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pick up yang digunakan pelaku, 22 tangki tempat penyimpanan solar dan 63 ton solar.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com