Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tasik Ringkus Penimbun 1.000 Liter BBM Bersubsidi

Kompas.com - 30/05/2013, 18:55 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya meringkus tiga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bensin dan solar bersubsidi sebanyak 1.000 liter. BBM itu rencananya akan dijual para pelaku untuk kegiatan industri pertambangan pasir besi di wilayah Selatan Tasikmalaya.

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Candra Sasongko mengatakan, ketiga pelaku adalah Iso (49), warga Kecamatan Cikalong, Herman (45) dan Dedi (46), warga Kecamatan Cipatujah. Modus para pelaku dengan membeli BBM bensin dan solar bersubsidi menggunakan izin pedagang eceran. Mereka setiap hari membeli kedua jenis BBM tersebut ke berbagai pom bensin dan ditimbun terlebih dahulu di suatu tempat. Setelah terkumpul, mereka menjualnya ke salah seorang pengusaha tambang pasir besi sebagai bahan bakar alat berat industri.

"Kami mengamankan BBM bersubsidi jenis solar dan bensin hasil penimbunan dengan total 1 ton liter, menggunakan 39 jeriken. Kami berhasil meringkusnya saat mereka membawa BBM menggunakan kendaraan pikap up berwarna merah," jelas Candra kepada sejumlah wartawan di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (30/5/2013).

Condro menambahkan, sesuai keterangan, ketiga pelaku ini sering menimbun BBM untuk dijual ke pengusaha. Kini ketiga tersangka masih ditahan di Markas Polres Tasikmalaya. Para pelaku pun dijerat Pasal 55 Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. "Mereka dijerat dengan UU Minerba," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com