Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa

Kompas.com - 28/11/2013, 20:25 WIB
Regina Rukmorini

Penulis

Sumber KOMPAS

MAGELANG, KOMPAS.com - Sutarman, Kepala Sekolah SD Negeri Kalirejo III, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, Sulistiawan.

Sutarman diduga melanggar pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor Salaman, Ajun Komisaris Supriyono mengatakan, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara dan tersangka cukup kooperatif, yang bersangkutan tidak ditahan. "Tersangka cukup wajib lapor ke polsek dua kali dalam seminggu," ujarnya, Kamis (28/11/2013).

Usai pemeriksaan, Sutarman mengaku hanya menampar korban, dan tidak melakukan tindak kekerasan lainnya. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/11/2013). Ketika itu, karena terkunci dalam kelas, Sulistiawan dan dua rekannya mencoba keluar dengan melompat dari jendela.

Sutarman yang saat itu lewat, langsung menyeret Sulistiawan dari jendela, menampar dan menendang punggungnya. Akibat kejadian ini, hingga kemarin, Sulistiawan masih mengalami luka memar di bagian belakang punggung, dada, dan perut sebelah kanan.

Pasca-kejadian itu Sulistiawan mengaku trauma, dan seminggu ini tidak berani pergi ke sekolah. Sutipah, ibu korban, berharap tersangka segera dipindah tugas dari SD Negeri Kalirejo III. "Kalau masih dibiarkan sebagai kepala sekolah di SD Negeri Kalirejo III, proses pendidikan dan prestasi anak saya akan terganggu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com