Akhir tahun ini, Pemkot Surabaya menjadwalkan penertiban lokalisasi Sememi di kawasan Kecamatan Benowo. Di lokalisasi yang tempatnya berdekatan dengan kompleks lokalisasi Klakahrejo itu, saat ini terdapat sekitar 250 pekerja seks komersial (PSK) dengan sekitar 35 wisma.
"Jadwal penertiban lokalisasi Sememi kami jadwalkan pada Desember bulan depan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo, Kamis (14/11/2013).
Supomo menegaskan, penertiban itu tanpa harus melakukan sosialisasi sebelumnya kepada penghuni dan pemilik wisma. Kata Supomo, penertiban lokalisasi Sememi adalah bentuk penegakan peraturan daerah, jadi tidak harus mengajak mereka berunding karena sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
"Perda Kota Surabaya nomor 7 tahun 1999 melarang adanya bangunan prostitusi di seluruh wilayah Surabaya, atau dengan kata lain tidak diperbolehkan ada tiap bangunan yang digunakan untuk membuka praktik prostitusi," tegasnya.
Setelah lokalisasi Sememi, baru pada 2014 nanti dimulai aksi penertiban lokalisasi paling terkenal dan melekat pada nama Kota Surabaya yakni Dolly dan Jarak.
Supomo mengaku memberlakukan penanganan khusus untuk penertiban lokalisasi ini. Penyebabnya, selain memang sudah atensi dari berbagai pihak, karakter prostitusi di kompleks ini sudah menjadi satu kesatuan dengan sistem ekonomi masyarakat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.