Mereka diarak untuk menjalani persidangan sosial di kantor Balai Desa. Pasangan tersebut yakni SPR, pria 27 tahun warga Tuban Jawa Timur dan SYT perempuan usia 27, warga Desa Doko Kecamatan Ngasem. Keduanya diarak dari rumah SYT hingga Balai Desa Doko dengan jarak sekitar 500 meter.
Seorang warga, Sidana Sibahari, menuturkan, mereka diperlakukan seperti itu karena warga sekitar sudah resah dengan perbuatan keduanya. Sinada menambahkan, SYT sudah bersuami dan sudah dikaruniai tiga anak, sedangkan SPR masih lajang.
"Suami SYT kalau siang bekerja di luar rumah. Jadi pekerja proyek. Saat ditinggal kerja itulah SPR sering datang," kata Sidana pada Kompas.com.
Saat digerebeg, Sidana menambahkan, keduanya memang berada di dalam rumah namun tidak didapati tanda-tanda mereka melakukan hubungan intim. Namun hal yang mencurigakan adalah SPR diketemukan sedang sembunyi di balik pintu rumah. "Saat warga datang, dia (SPR) sembunyi di balik pintu. Pakai pakaian daster," imbuhnya.
Sedangkan dalam sidang di balai desa itu, kata Sidana, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan yang melanggar norma itu karena perasaan suka sama suka. Keduanya merajut hubungan setelah perkenalan yang terjadi sekitar empat bulan lalu.
"Tadi SPR ngaku sudah mengunjungi SYT hingga 12 kali dalam tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku kenal sudah 4 bulan ini," imbuh Sinada.
Sinada melanjutkan, suami SYT juga sempat dijemput dari tempatnya bekerja untuk dihadirkan dalam sidang itu. Usai persidangan, mereka sepakat pergi ke Polsek Ngasem untuk menyelesaikan kasus ini. " Sekarang, mereka bertiga masih di mapolsek," ujar Sinada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.