Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pemuda Tusuk Teman Hingga Tewas

Kompas.com - 26/10/2013, 05:52 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda, Andi Asmani alias Simbah (28), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk polisi lantaran membunuh Dwi Widiyanto alias Pelo. Penusukan diduga terjadi karena Pelo ketahuan berselingkuh dengan pacar Simbah.

"Pelaku yang kesehariannya adalah pengamen, menusuk korban berkali-kali dengan bayonet," kata Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Murjito, Jumat (25/10/2013). Saat kejadian, Pelo dan Simbah sedang bersama-sama berpesta minuman keras di kawasan Pasar Rejowinangun, Kampung Karanglor, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan.

Di tengah situasi tersebut, Simbah bertanya tentang hubungan Pelo dengan CG (27), pacar Simbah. Diduga dari percakapan itu diketahui bahwa Pelo menjalin hubungan asmara dengan CG dan memicu kemarahan Simbah.

Ketika kemarahan Simbah meletup, Pelo mencoba lari. "Pelaku berhasil mengejar dan langsung menusuk korban dengan bayonet di pinggang kiri," ujar Murjito. Pelo adalah warga Kampung Sidosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan.

Setelah Pelo tersungkur, Simbah masih saja menghunjamnkan bayonetnya. "TIga kali lagi di bagian punggung kanan dan kiri," sebut Murjito. Sesudahnya Simbah kabur. Nyawa Pelo tak terselamatkan pula.

Kurang dari enam jam kemudian, Simbah dapat dibekuk polisi di daerah Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jumat sekitar pukul 19.00 WIB. ”Pelaku ditangkap di pinggir jalan. Dia sudah seperti orang bingung sebelum ditangkap. Kemungkinan karena merasa ketakutan dengan perbuatan yang sudah dilakukannya,” ungkap dia.

Simbah sekarang ada di tahanan Polres Magelang. Dia sengaja tak ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk mencegah konflik dengan keluarga korban. "Dari hasil penyelidikan sementara, modus operandi pelaku adalah persoalan cinta segitiga. Baik tersangka, korban dan CG ini juga diketahui adalah teman dekat," imbuh Murjito.

Kendati demikian kepolisian masih akan memperdalam kasus tersebut. Termasuk menyelidiki apakah tersangka melakukan pembunuhan berencana atau tidak. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah bayonet dan pakaian korban. Saat ini Simbah dijerat pasal 38 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com