Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 30 jeriken yang masing-masing berkapasitas 50 liter. “Pengakuan AR, bensin tersebut akan ia jual lagi ke warung-warung pengecer,” kata Kanit II Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Yuldi Kurniawan. Namun, saat diminta surat izin menjual BBM, AR tidak bisa menunjukkannya.
Setelah diperiksa, AR menimbun BBM dengan membeli pakai tangki mobil Kijang miliknya. Dia membelinya di beberapa SPBU.
Setelah tangki mobil terisi penuh, maka bensin tersebut dikeluarkan, lalu dijual kembali ke pengecer. Aksi kejahatan ini sudah lama dilakukan AR. Untuk kepentingan penyelidikan, AR harus mendekam di tahanan Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.