Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 2.500 Liter Solar Bersubsidi yang Diselewengkan

Kompas.com - 14/09/2013, 07:01 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Sekitar 2.500 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga ilegal, disita tim Satuan Tugas (Satgas) Migas dari Mabes Polri, di Kelurahan Talia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (13/9/2013) dini hari. Diduga solar subsidi itu akan dijual ke perusahaan tambang di wilayah itu.

"Memang benar ada penangkapan BBM ilegal jenis solar di Talia Lapulu. Di lokasi ditemukan 2.500 liter solar, satu tangki kosong, satu mobil truk pengangkut BBM, tiga mesin pengisap, satu unit Toyata Kijang, serta 30 buah jeriken dengan kapasitas 30 liter,” papar Kapolresta Kendari, AKBP Anjar Wicaksana, Jumat.

Bersama temuan solar dan barang bukti yang disita, polisi menahan Nasa, si pemilik, di tahanan Polresta Kendari. Menurut Anjar, penangkapan yang dipimpin oleh AKBP Abdul Hamid itu melibatkan lima polisi, sebagai bagian dari operasi migas.

Dari pengakuan sementara pelaku, ujar Anjar, solar tersebut dibeli di stasiun pengisian bahan bakar nelayan milik Jamaliah Ningsih di Kecamatan Poasia, Kendari. "Tersangka memiliki izin dari Dinas Pertambangan untuk menjual BBM. Namun, Mabes Polri memproses penyalurannya yang ilegal," papar Anjar.

Akibat perbuatannya, Nasa terancam pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai UU Migas. Anjar tak menampik mereka kecolongan dengan aksi Nasa ini karena justru tim dari Mabes Polri yang mengendusnya.

"Kami mengetahui setelah ada penangkapan dari Mabes Polri. Terus terang saya merasa kecolongan karena TKP-nya di wilayah Kendari. Ini pelajaran bagi kami di Polres Kendari, ternyata masih ada kegiatan ilegal,” aku Anjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com