Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera "Lempar" Kasus Pembunuhan Sisca ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/09/2013, 13:29 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Sutarno mengatakan, berkas perkara kasus penjambretan yang berujung pada tewasnya seorang wanita bernama Franciesca Yofie, dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.

"Hari senin berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu berdasar laporan Kasat Reskrim," kata Sutarno saat ditemui di Gedung Sate, Bandung, Kamis (5/9/2013).

Lebih lanjut, Sutarno menambahkan, setelah berkas-berkas tersebut dipelajari oleh kejaksaan, maka kepolisian akan melakukan penyidikan tahap kedua. "Kita tunggu hasil selanjutnya dari kejaksaan. Kalau kejaksaan menganggap berkasnya sudah lengkap kita lakukan tahap berikutnya," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut Sutarno, belum ada penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan sadis tersebut. Ketika disinggung adanya upaya rekonstruksi ulang pembunuhan dari pihak-pihak di luar kepolisian, Sutarno mengaku tidak akan menghalang-halangi.

"Tidak ada kaitannya dgn kita. Untuk apa mereka melakukan rekonstruksi sendiri?"  tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan, Franciesca tewas setelah diseret sejauh satu kilometer dari pintu rumah kosnya. Meskipun sudah ada dua tersangka yang mengaku, yaitu Ade dan Wawan, banyak kalangan meragukan pengakuan tersangka. Apalagi, setelah muncul nama Albertus sebagai anggota polisi yang pernah memiliki hubungan khusus dengan Franciesca.

Albertus mengenal Franciesca tahun 2003 ketika korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Astana Anyar karena mendapat ancaman dari mantan pacarnya. Waktu itu, Albertus menjadi kapolsek. Setelah berkenalan, hubungan keduanya semakin dekat.

Namun, hubungan terputus setelah Franciesca tak mengembalikan mobil Eko yang dipinjam ibunya. Mobil baru dikembalikan setelah Eko melapor ke polisi. Sejak itu, mereka tidak lagi bertemu hingga Franciesca tewas dibunuh.

Terkait hubungannya dengan Sisca, yang dianggap sebagai pelanggaran etika, Albertus akan menjalani sidang pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com