Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doyan Pakai Celana Pendek, Kades Dituntut Mundur

Kompas.com - 30/08/2013, 08:51 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Kepala Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Mardiyanto Otuhu dituntut mundur oleh sejumlah warganya. Mardiyanto dianggap tidak layak menjadi kades karena kerap menggunakan celana pendek.

Tuntutan warga Desa Dumati tersebut terungkap dalam sidang yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Kamis (29/8/13) kemarin.

Warga menyatakan, Mardiyanto kerap memakai celana pendek pada acara resmi dan keagamaan, tak menjalankan pelayanan pemerintahan dengan baik dan terlibat judi togel.

Sebanyak 300 warga menandatangani mosi tidak percaya kepada sang kades. Berdasarkan mosi tersebut BPD Dumati kemudian menggelar sidang paripurna. "Sidang ini sudah ada dasar hukumnya," kata Ketua BPD Dumati, Sudirman Abdullah.

Dalam sidang tersebut, salah seorang tokoh adat, Sumakso Katili mengatakan setidaknya ada dua pasal pidana adat Gorontalo yang dilanggar Mardiyanto.

"Pasal pertama yakni Totala Balalo atau selalu membuat keributan atau mengajak masyarakat ribut, sedangkan pasal kedua yakni totala bunulo atau sengaja berbuat kesalahan yang bertentangan dengan etika atau tatanan adat," jelasnya.

Dari pasal yang kedua, kades melanggar hukum adat berkaitan dengan totala sapihi (kesalahan terkait dengan sifat jorok) karena memakai celana pendek pada acara penting. Sanksi dalam pelanggaran ini adalah sanksi sosial, yaitu sang pelanggar akan dipermalukan di depan umum.

Sang Kades sendiri membantah kerap berpakaian tak sopan pada acara besar atau resmi. Dalam suatu acara pengajian di mesjid setempat, Mardiyanto mengaku datang dengan pakaian sopan. Dia kemudian kembali lagi mengenakan celana pendek setelah pengajian berakhir.

"Saya hanya mampir sebentar, sebelum menonton acara sepakbola di televisi bersama warga lain," kilahnya.

Mardiyanto juga membantah terlibat dalam judi togel. Dia bahkan menantang warga untuk membuktikan keterlibatannya dalam kegiatan yang bertentangan dengan aturan adat tersebut.

Mardiyanto bahkan balik menuduh tuntutan mundur dari warganya tersebut hanya berdasarkan rasa tidak suka. Kades yang baru sembilan bulan bertugas itu hanya memenangkan 38,7 persen suara dalam pemilihan kepala desa dari lima kandidat yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com