Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Korupsi Rp 4 Miliar Belum Divonis, Jaksa Dilaporkan ke Kejati

Kompas.com - 29/07/2013, 19:56 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Jaksa Ridwan yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (29/7/2013). Ridwan dituduh melindungi Kepala Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Nana Sukarna yang menjadi terdakwa atas kasus penggelapan dana APBD senilai Rp 4 miliar.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan Jaksa Ridwan karena Jaksa seolah melindungi tersangkanya. Kami meminta perlindungan hukum dari Kejati," tegas Asep Dudi (40) saat melakukan pelaporan ke Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Asep mempertanyakan kinerja jaksa yang belum juga menjatuhkan vonis kepada Nana pada sidangnya. Padahal berdasarkan jadwal, vonis harus sudah dijatuhkan sebulan yang lalu, atau satu minggu setelah pelimpahan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Tasikmalaya.

Polisi melimpahkan tersangka ke kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2013. "Vonis sampai sekarang belum juga dijatuhkan. Warga desa menunggu-nunggu dan bertanya-tanya, kapan katanya vonisnya," kata Asep kesal.

Lebih lagi, Nana tidak berada di tahanan kejaksaan setelah sebelumnya tersangka dilimpahkan dari Polres Tasikmalaya. "Tersangka malah asik ada di rumahnya, seharusnya kan dia (tersangka) ada, ditahan kejaksaan," keluhnya.

"Setelah keluar dari tahanan Polres Tasik dan dilimpahkan ke kejaksaan, dia kok malah ada di rumahnya. Sudah masuk ke ranah hukum, kok jadi bebas. Ini kanjadi tanda tanya besar masyarakat," seru salah satu pelapor lainnya, Miftah Nurul Ikhwan (28).

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenum) Kejati Jabar Koswara membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku akan mengaji dan memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. "Kita klarifikasi dulu, apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak. Secepat mungkin akan kita lanjuti," ungkapnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com