Sidang dalam pembacaan dakwaan itu di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/7/2013), JPU Supardi,mengatakan terdakwa yang merupakan anggota satuan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polrestabes Makassar bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan.
Dalam pembacaan dakwaan itu, kata Supardi terdakwa melanggar pasal 340, pasal 338, pasal 355, pasal 354, pasal 356, dan pasal 351. "Kami kenakan pasal berlapis karena terdakwa terbukti bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan kendati korban tidak sampai tewas," jelasnya kepada awak media yang ditemui usai sidang.
Pengacara terdakwa, Muhammad Syafril Hamsah menuturkan pasal yang diberikan terdakwa sangat berlebihan. Sebab, terdakwa melakukan penembakan terhadap komandannya sendiri dan tidak direncanakan dan bahkan korbanpun tidak sampai meninggal.
"Kami berencana meminta salinan berkas acara untuk mempelajari pasal-pasal yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa, yang kami anggap terlalu berlebihan," jelasnya.
Bahkan Syafril juga berharap majelis hakim memberi Ishak keringanan hukuman, seperti tidak dipecat dari kesatuannya.
Menurut berkas acara dakwaan, pada Sabtu (6/4/2013), di halaman Rumah Sakit Bhayangkara, Briptu Ishak menembak Karumkit Bhayangkara, Kombes Pol Purwadi di bagian pahanya sebanyak empat kali.
Terdakwa mengaku menembak komandannya karena sakit hati mendengar korban yang mengatakan kepada terdakwa 'jika anakmu meninggal ada kamar jenazah'. Tidak terima dengan ucapan itu, terdakwa mengambil senjata api dan langsung menembak korban.
Sidang yang dipimpin hakim Jhoni Simanjuntak akan dilanjutkan pada 12 Agustus mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.