Informasi yang berhasil dihimpun di Polda Jatim, ada 70 persen proses kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang tidak mengantongi izin tertulis berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian.
"Iya, hanya sekitar 20 hingga 30 persen (proses kampanye) yang memberitahukan (mengirim surat izin kampanye) ke Direktorat Intelkam Polda Jatim," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Senin (19/8/2013).
Dijelaskan, terkait pelanggaran proses kampanye itu pihaknya melakukan tindakan persuasif simpatik. Karena persoalan ini berkaitan dengan politik, pihak Polda Jatim menyerahkan semuanya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terkait pelanggaran Pemilu, semua kita serahkan sepenuhnya pada Bawaslu. Sebab, dalam hal ini Bawaslu yang bertindak sebagai wasit dan berhak nyemprit kampanye pasangan calon," ungkap mantan Wadir Lantas Polda Jatim ini melalui ponselnya.
Sejauh ini, imbuhnya, belum sampai ada tindakan pembubaran paksa proses kampanye Pasangan calon. Polisi sebatas melakukan pengamanan dalam setiap proses pada tahapan Pilgub Jatim. (M Taufik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.