”Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam mengusut penambangan ilegal pasir besi selama ini. Bahkan, bukan hanya penambangan di wilayah Tasikmalaya saja, tambang ilegal pasir besi selama ini banyak dilakukan di pantai selatan Jawa Barat,” kata Dadan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/7/2013) malam.
Menurut Dadan, di wilayah pesisir Tasikmalaya tidak hanya satu perusahaan ilegal, tetapi sekurangnya ada 15 perusahaan yang tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP). Semuanya masih beroperasi. Karena itu, Dadan berharap polisi terus menyelidiki dan menertibkan kasus tambang ilegal ini.
”Jelas, penambangan pasir besi di pesisir pantai ini telah merusak lingkungan. Kami sangat berharap polisi bisa menertibkan tambang ilegal,” ujar Dadan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya masih belum memeriksa kembali tersangka penambangan ilegal pasir besi, Jaenal Jaklek. Setelah diperiksa pertama beberapa pekan lalu, kepolisian mengaku masih mengumpulkan keterangan saksi tambahan sesuai dengan pengakuan tersangka saat diperiksa sebelumnya.
Bos pasir besi itu telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal pasir besi di kawasan pantai selatan Tasikmalaya selama ini. Tersangka pun diketahui sebagai warga Cipatujah yang selama ini berkiprah dalam usaha tambang pasir besi di daerahnya. Bahkan, pelaku merupakan penambang pasir besi sejak kali tambang ini pertama kali dibuka di Tasikmalaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.