Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Pasir Besi di Tasik

Kompas.com - 10/07/2013, 22:33 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan mendukung langkah Kepolisian Resor Tasikmalaya menuntaskan kasus penambangan pasir besi ilegal di pesisir selatan Tasikmalaya. Diharapkan polisi tidak hanya menetapkan seorang tersangka, tetapi juga bisa menertibkan semua usaha penambangan ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan.

”Kami sangat mendukung langkah kepolisian dalam mengusut penambangan ilegal pasir besi selama ini. Bahkan, bukan hanya penambangan di wilayah Tasikmalaya saja, tambang ilegal pasir besi selama ini banyak dilakukan di pantai selatan Jawa Barat,” kata Dadan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/7/2013) malam.

Menurut Dadan, di wilayah pesisir Tasikmalaya tidak hanya satu perusahaan ilegal, tetapi sekurangnya ada 15 perusahaan yang tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP). Semuanya masih beroperasi. Karena itu, Dadan berharap polisi terus menyelidiki dan menertibkan kasus tambang ilegal ini.

”Jelas, penambangan pasir besi di pesisir pantai ini telah merusak lingkungan. Kami sangat berharap polisi bisa menertibkan tambang ilegal,” ujar Dadan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya masih belum memeriksa kembali tersangka penambangan ilegal pasir besi, Jaenal Jaklek. Setelah diperiksa pertama beberapa pekan lalu, kepolisian mengaku masih mengumpulkan keterangan saksi tambahan sesuai dengan pengakuan tersangka saat diperiksa sebelumnya.

Bos pasir besi itu telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan ilegal pasir besi di kawasan pantai selatan Tasikmalaya selama ini. Tersangka pun diketahui sebagai warga Cipatujah yang selama ini berkiprah dalam usaha tambang pasir besi di daerahnya. Bahkan, pelaku merupakan penambang pasir besi sejak kali tambang ini pertama kali dibuka di Tasikmalaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com