Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Pasir Besi Tasikmalaya Jadi Tersangka Penambangan Ilegal

Kompas.com - 30/06/2013, 20:18 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

Shutterstock Ilustrasi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, menetapkan seorang bos pasir besi asal Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi tersangka penambangan ilegal pasir besi di pesisir Pantai Selatan Tasikmalaya. Tersangka merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Guruh Samudra bernama Jaenal Jaklek.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Candra Sasongko menyatakan polisi telah menemukan sebanyak 13 dari 15 perusahaan tambang pasir yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) melakukan penambangan ilegal setelah melakukan pengkajian dan penyelidikan kasus penambangan pasir besi ilegal selama hampir lima bulan terakhir. Bahkan, selama ini telah terbit sembilan laporan polisi terkait penambangan ilegal pasir besi di Cipatujah.

“Dari sembilan laporan ini, kami baru menetapkan satu orang tersangka terkait ilegal mining pasir besi di Cipatujah. Tersangka ini merupakan direktur utama CV Guruh Samudra,” terang Candra kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Minggu (30/6/2013).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari kepala desa, pemilik tanah, karyawan, dan beberapa pihak terkait. Menurut Candra, selama beberapa tahun terakhir tersangka diketahui telah menambang pasir besi tanpa izin resmi sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Bahkan, tersangka pun diketahui mulai aktif menambang sejak pertambangan pasir besi marak dilakukan di Cipatujah.

“Saat ini, kami masih memeriksa tersangka. Tersangka baru pertama diperiksa dan akan dilanjutkan hari Senin besok,” tambah Candra.

Belum ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku masih belum dilakukan penahanan, selama pelaku menunjukkan sikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak berniat melarikan diri. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Penahanan dapat dilakukan, jika pelaku tidak kooperatif,” kata Candra.

Pihak tersangka yang diwakili rekanannya, Firman Rolland, mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan kembali status yang telah ditetapkan kepada Jaenal Jaklek. Menurutnya, penetapan status tersangka tidak beralasan dan terkesan terburu-buru tanpa didahului pemeriksaan lebih jauh.

"Pak Jaklek selama ini melakukan penambangan pasir besi secara legal. Ia memiliki kerjasama yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan PT Multi Makmur Margos yang merupakan perusahaan ber-IUP sejak April 2010. Alasan ini pula yang menggiring saya bekerjasama dengan beliau sebagai rekanan," terangnya.

Sementara itu, tersangka enggan memberikan keterangan apapun kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu selama hampir 3 jam proses pemeriksaan oleh polisi. Tersangka langsung keluar ruangan Satreskrim Tasikmalaya menuju kendaraannya, seusai mengikuti pemeriksaan polisi.

Seperti diketahui, selama ini penambangan pasir besi di pesisir Tasikmalaya Selatan, kerap menimbulkan permasalahan, mulai dari permasalahan lingkungan sebagai dampak penambangan, kerusakan infrastruktur wilayah, sampai adanya kasus kriminalitas yang terjadi beberapa bulan terakhir, yaitu penganiayaan pejabat daerah oleh bos pasir besi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com