Dituduh Korupsi, Bupati Buleleng Dilaporkan ke Kejati Bali
Kontributor Denpasar, Sri Lestari
Kompas.com - 25/02/2016, 12:50 WIB
Bupati Buleleng melabrak Perda Penyertaan Modal, melanggar PP No 58 Tahun 2005 Pasal 75 yang digelontorkan ke PD Swantantra Rp 1, 2 miliar melalui SK Bupati No. 560/33/HK/2013.