Ketua pembina LSM-FPMK Buleleng, Gede Suardana selaku pelapor mengatakan bahwa pelaporannya berkaitan dengan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Buleleng berupa kebun kopi dan cengkeh serta pelanggaran aturan penyertaan modal serta dugaan korupsi sewa mobil untuk Pemkab Buleleng oleh Perusahaan Daerah Swatantra yang didukung oleh Bupati Buleleng.
"Laporannya sudah pertengahan tahun 2015 (Maret 2015). Saya rasa sudah cukup lama dan saya berharap Kejaksaan Tinggi segera menindaklanjuti laporan kami ini. Saya pelapornya," kata Gede Suardana di Denpasar, Kamis (25/2/2016).
Gede Suardana juga menuding Bupati Buleleng melabrak Perda Penyertaan Modal, melanggar PP No 58 Tahun 2005 Pasal 75 yang digelontorkan ke PD Swantantra Rp 1, 2 miliar melalui SK Bupati No. 560/33/HK/2013.
"Padahal Perda tentang PD Swantantra, Nomor 8 Tahun 1998 hanya tertulis Rp 75 juta untuk penyertaan modal. Kenapa Bupati Buleleng paksakan angka Rp 1, 2 miliar, dan melabrak perda hanya dengan SK Bupati?" tambahnya.
Menurut LSM-FPMK, ada indikasi kongkalikong karena dinilai Bupati Buleleng sejak awal merancang sewa mobil untuk SKPD Pemkab Buleleng kerja sama dengan PD Swantantra.
PD Swantantra juga dinilai menyalahgunakan proposal yang diajukan demi proyek tersebut. Sementara pihak Kejaksaan Tinggi yang diwakili bagian humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menyampaikan bahwa laporannya memang sudah cukup lama dan pihaknya tetap menindaklanjuti serta mengumpulkan bukti-bukti. Beberapa saksi sudah dimintai keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.