Salin Artikel

Penganiayaan Disabilitas Netra di NTT, Korban Minta Pelaku Ditahan

Demsy mengunggah keluhan tersebut di media sosial.

Dari keterangan unggahan itu, dia diduga dianiaya menggunakan batu oleh RS (17) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Akibat dianiaya, Demsy mengalami luka dan memar di bagian wajah.

“Pada hari Senin (18/3/2024), tepatnya di ruang reskrim Pidana Umum (Pidum) saya mendapat penjelasan dari Kanit bahwa pelaku yang menganiaya saya tidak ditahan,” tulis Demsy di media sosial.

“Dia (pelaku) tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena dia berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun 7 bulan,” sambungnya.

Demsy, mengaku mendapat penjelasan dari Kanit Pidum, Satreskrim Polres Rote Ndao bahwa, pelaku dilindungi undang-undang lantaran masih di bawah umur.

“Pertanyaan saya, apakah saya juga dilindungi oleh Undang-Undang atau tidak,” kata Demsy.

Demsy kemudian menyampaikan permohonannya kepada Kapolres Rote Ndao, agar kasus yang menimpanya ditangani secara tuntas.

“Saya juga memohon dukungan dari semua pihak, agar bisa membantu saya, supaya bisa mendapat kepastian hukum karena saya tidak mengerti tentang hukum,” tulisnya lagi.

Penjelasan polisi

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu Anam Nurcahyo, membenarkan kejadian itu.

Menurut Anam, kasus itu sedang ditangani oleh polisi dengan serius.

"Yang pasti kasus tetap dalam proses sesuai aturan yang berlaku, dan proses tersebut saat ini sedang berjalan, akan diusahakan secepatnya berkas perkara akan diselesaikan dan dilengkapi," kata Anam, kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Terkait tersangka RS yang masih di bawah umur, lanjut Anam, saat ini diberi sanksi wajib lapor oleh penyidik.

"Namun, nanti apabila berkas perkara sudah lengkap maka akan dilakukan penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum bersama tersangka dan barang bukti," kata dia.

Penganiayaan

RS (17) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat, karena terlihat kasus penganiayaan.

Dia ditangkap karena menganiaya Demsy Tasi (50) seorang pria disabilitas netra asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 12 Maret 2024,sekitar pukul 19.03 Wita di jalan Sanggandolu, RT 19 RW 09, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya,"kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024). 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/111544578/penganiayaan-disabilitas-netra-di-ntt-korban-minta-pelaku-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke