Salin Artikel

Selama Arus Mudik, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Sumsel

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang baik di jalan nasional, kota maupun tol.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, larangan angkutan barang nonpangan itu melintas mulai diberlakukan pada Jumat (5/4/2025) pada pukul 09.00 WIB.

Angkutan baru boleh kembali beroperasi pada 16 April 2024 setelah arus mudik dan arus balik usai.

"Kendaraan sumbu tiga tidak boleh lewat sama sekali. Kecuali kendaraan yang membawa sembako, BBM, uang pakan ternak dan pupuk,"kata Rachmad saat melakukan tinjauan ruas jalan Palembang-Betung, Selasa (2/4/2024).

Rachmad menjelaskan, jalur mudik di Sumatera Selatan cukup padat dilintasi kendaraan mendekati hari lebaran.

Pasalnya, Sumsel menghubungkan tiga provinsi di Sumatera yakni, Jambi, Bengkulu dan Lampung.

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat padatnya kendaraan, Rachmad pun akan menempatkan pos pengamanan di seluruh titik rawan.

Petugas gabungan yang bertugas akan berjaga selama 24 jam untuk membantu para pemudik.

"Polsek dan jajaran juga diminta untuk mengatur lalu lintas dan memasang rambu. Terutama pasar tumpah yang berpotensi terjadi kemacetan," ujarnya.

Selama mudik lebaran, Polda Sumsel menyiapkan 92 Pos pelayanan dan pengamanan. Seluruh pos ini disiapkan di kawasan titik rawan macet serta pintu perbatasan antar Kabupaten dan kota.

"Ruas jalan yang rawan kemacetan berada di Palembang-Jambi apalagi selama arus mudik lebaran. Di ruas jalan ini juga terdapat pasar tumpah, sehingga ini nanti akan menjadi perhatian,"imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/102409178/selama-arus-mudik-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke